PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 51
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Dalam hal Bahan Nuklir hilang dan/atau dicuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pemegang Izin harus melakukan upaya untuk mencari dan menemukan kembali serta mengamankan Bahan Nuklir. (2) Upaya penemuan dan pengamanan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Kontinjensi. (3) Dalam hal Bahan Nuklir tidak dapat ditemukan kembali, Pemegang Izin wajib menyampaikan laporan upaya penemuan Bahan Nuklir kepada Kepala dan divalidasi oleh Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
