PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 49
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a antara lain: a. berada di dalam Daerah Terproteksi; b. perimeter Daerah Dalam harus dilengkapi dengan sistem tunda aktif dan Deteksi Penyusupan yang mampu:
- mendeteksi penyusup dan memicu alarm;
- menampilkan sumber dan lokasi pemicu alarm; dan
- memberikan pengenalan terhadap personel yang masuk ke Daerah Dalam; c. titik akses ke Daerah Dalam hanya satu; d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi dan tunda aktif dan sistem Deteksi radiasi; e. kendali akses personel sebagai berikut:
- akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi;
- akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan;
- akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan; f. akses ke Daerah Dalam menerapkan paling sedikit 2 (dua) orang yang terpercaya; g. akses kendaraan dibatasi hanya untuk keperluan pengangkutan Bahan Nuklir atau perawatan sistem Instalasi Nuklir; h. ruangan kokoh yang mampu menahan setiap upaya serangan menggunakan kendaraan darat dan bahan peledak dengan ketentuan:
- memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan
- dilengkapi sistem Deteksi dan penghalang aktif untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan stasiun alarm cadangan, serta dilaksanakan penjagaan paling sedikit oleh 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
