PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memastikan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik terhadap Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir secara efektif; dan b. memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan Sistem Proteksi Fisik.
