PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus menyediakan peralatan Respons untuk penjaga. (2) Jenis dan jumlah peralatan Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan adanya ancaman yang tercantum dalam Kajian Kerawanan.
