Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertanggung jawab untuk: a. mengoperasikan Stasiun Alarm Pusat; b. menjaga komunikasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; c. melakukan pengamatan terhadap sistem Deteksi secara terus menerus; d. melakukan Penilaian hasil Deteksi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu; e. melakukan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala sebelum pemusnahan; f. meminta bantuan kepada penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir apabila terjadi Kejadian Keamanan Nuklir; g. melaporkan hasil pengamatan kepada manajer keamanan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; h. mendokumentasikan identitas orang yang dicurigai; dan i. merekomendasikan penggantian alat pemantau Proteksi Fisik yang sudah tidak layak pakai.
