Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik; b. mendesain, mengembangkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik; c. membuat laporan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik kepada Pemegang Izin; d. berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan pihak lain yang terlibat dalam kontinjensi; e. menyusun dan melaksanakan prosedur Sistem Proteksi Fisik; f. melaksanakan Penilaian Sistem Proteksi Fisik; g. melaksanakan pengambilan tindakan perbaikan yang tepat terhadap semua ketidaksesuaian yang teridentifikasi; h. memastikan ketersediaan peralatan; i. mengembangkan prosedur perubahan dalam peralatan dan/atau pencegahan terulangnya kegagalan peralatan atau kesalahan; dan j. melakukan Penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penjaga, penilai, dan tim teknis.
