Pasal 5
BAB 2 — DATA BENCANA
(1) Data prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a merupakan Data yang diperoleh pada saat tidak terjadi bencana dan/atau terdapat potensi terjadinya bencana, paling sedikit terdiri atas:
- Data ancaman;
- Data kerentanan;
- Data kapasitas;
- Data keterpaparan; dan
- Data program dan kegiatan pengurangan risiko bencana.
(2) Data saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b merupakan Data yang bersifat sementara yang dikumpulkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama kondisi kedaruratan bencana, paling sedikit terdiri atas:
- Data kejadian bencana;
- Data kebutuhan;
- Data akibat terhadap manusia;
- Data kerusakan dan kerugian sosial-ekonomi;
- Data kerusakan dan kerugian prasarana dan sarana vital;
- Data kerusakan dan kerugian rumah;
- Data kerusakan dan kerugian pelayanan dasar; dan
- Data aset dan layanan penanganan kedaruratan.
(3) Data pascabencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c merupakan Data yang diperoleh dari
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, paling sedikit terdiri atas:
- Data dampak terhadap manusia;
- Data dampak sosial;
- Data dampak ekonomi;
- Data dampak terhadap prasarana dan sarana vital;
- Data dampak terhadap perumahan;
- Data dampak terhadap pelayanan dasar;
- Data dampak terhadap warisan budaya;
- Data dampak terhadap lingkungan; dan
- Data program dan kegiatan pemulihan.
(4) Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan Data mengenai pembiayaan dan/atau investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, paling sedikit terdiri atas:
- Data biaya pencegahan, pengurangan risiko, mitigasi dan kesiapsiagaan;
- Data biaya tanggap kedaruratan;
- Data biaya pemulihan; dan
- Data biaya pemerintahan umum, pendidikan dan riset serta kegiatan pengembangan terkait penanggulangan bencana.
Bagian Kesatu Umum
