PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Terhadap Daftar Data yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun Data prioritas.
(2) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi kriteria:
- mendukung prioritas penanggulangan bencana dalam rencana nasional penanggulangan bencana
dan rencana strategis dan rencana kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan/atau
- memenuhi kebutuhan mendesak.
(3) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan oleh Walidata Bencana kepada Forum Satu Data Indonesia untuk penetapannya.
(4) Usulan Data prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun oleh Walidata Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana.
(5) Data prioritas disusun untuk masa berlaku 1 (satu)
tahun.
