PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 96
(1) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi. SK No 104070 A (2) Pemberian. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. Bagian Kelima Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi Paragraf 1 Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan dan Evaluasi Tarif
