PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 94
Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. SK No 104069 A Bagian Keempat . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Keempat Pemungutan Pajak dan Retribusi Paragraf 1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
