Pasal 88
(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelayanankesehatan; b. pelayanan kebersihan; c.pelayanan... SK No 104165 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49- c. pelayanan parkir di tepi jalan umum; d. pelayanan pasar; dan e. pengendalian lalu lintas. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. (3) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; b. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; c. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; d. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila; e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; f. pelayanan jasa kepelabuhanan; g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; h. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; i. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan j. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi: a. persetujuan bangunan gedung; b. penggunaan tenaga kerja asing; dan c. pengelolaan pertambangan ralgrat. SK No 104067 A (5) Retribusi. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaim4na dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Daerah. (6) Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing. (7) Retribusi pengelolaan pertambangan ralgiat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pungutan Daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan ralqrat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (8) Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (9) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain: a. Objek Retribusi; b. Subjek dan Wajib Retribusi; c. Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; dan d. Tata cara penghitungan Retribusi.
