PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 86
(1) Hasil penerimaan atas jenis pajak berikut: a. PKB dan Opsen PKB; b. PBJT atas Tenaga Listrik; c. Pajak Rokok; dan d. PAT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya. SK No 104183 A (2) Besaran 1..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis Pajaknya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Retribusi Paragraf 1 Jenis dan Objek Retribusi
