PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 84
(1) Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 16 Bagi Hasil Pajak Provinsi
