PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 82
Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 menrpakan Wajib Pajak atas jenis Pajak: a. PKB; b. BBNKB; dan c. Pajak MBLB.
Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 menrpakan Wajib Pajak atas jenis Pajak: a. PKB; b. BBNKB; dan c. Pajak MBLB.