PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 69
(1) Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (2) Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(1) Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (2) Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.