Pasal 60
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame papar:l billboard/ uideotron/ megatron; b. Reklame kain; c. Reklame melekat/stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame filrn/ slide; dar, i. Reklame peragaan. (3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan f. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda. Pasal 61 ,.. SK No 104045 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
