PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),. (2) Jenis... SK No 104031A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (21 dapat tidak dipungut, dalam hal: a. potensinya kurang memadai; dan/atau b. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. (3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dpn Retribusi. Paragra! 2 PKB
