PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 58
(1) TarifPBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4Oo/o lempat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). (3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen). (4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
