PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 54
(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi: a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parl<tr ualeti. (2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan d. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda. SK No 104042A Pasal 55...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
