PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 41
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. (3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
