PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; C. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak. . . SK No 104030A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA d. Pajak Reklame; C. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak $arang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
