PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 37
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Paragraf 8 PBB-P2
