Pasal 30
(1) Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan. SK No 104058 A (2) Nilai: . .
PRESIDEN REPU BLIK INOONESIA (2) Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan. (3) Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan. (4) Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor: a. lokasi pengambilan air; b. volume air; dan c. kewenangan pengelolaan sumber daya air. (5) Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Pasal 3 1 (l) Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. Pasa1 32 (1) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara menga-likan dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (2) PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada. SK No 104059 A Paragraf 7 ...
PRESIDEN REPU BLIK INOONESIA Paragraf 7 Pajak Rokok
