PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 28
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (2) Yang dikecualikandari objek PAP adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan untuk: a. keperluan dasar rumah tangga; b. pengairan pertanian rakyat; c. perikanan ralryat; d. keperluan keagamaan; e. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan f. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
