Pasal 26
(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar lOVo (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. (3) Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda da-lam rangka stabilisasi harga. (4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (5) Tarif ... SK No 104057 A
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Perda. PasaL 27 Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Paragraf 6 PAP
