PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 20
(1) Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). (2) Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. Pasal 2 1 (1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21. (2) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
