PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 2
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi: a. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; SK No 104029 A b. pengelolaan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. pengelolaan TKD; c. pengelolaan Belanja Daerah; d. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan e. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
