PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 175
Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174. SK No 104111A Pasal 176. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
