PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 160
(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak lain. (2) Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah.
