Pasal 155
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain; c. lembaga keuangan bank; dan/atau d. lembaga keuangan bukan bank. (2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangu.nan nasional. (3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. (4) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilalsanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman. (5) Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah. Pasal 156. . . SK No 104104A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
