PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 148
Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. Bagian Kedua Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah
