PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 129
(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota da-lam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3). (2) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total celAh fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (31.
