PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 124
(1) Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. kemampuan Keuangan Negara; c. pagu TKD secara keseluruhan; dan d. target pembangunan nasional. (2) Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antd.ra provinsi dan kabupate n /kota. (3) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
