Pasal 117
(1) DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%o (dta persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%o (enam koma lima persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen); SK No 104086A d. kabupaten/kota. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69 d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3o/o (tiga persen); dan e. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). (3) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,57o (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada: a. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen); b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). (4) DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 4o/o (empat persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen); c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6Vo (enam persen); d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6%o (enam persen); dan e. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). (5) DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada: a. provinsi penghasil sebesar l0% (sepuluh persen); b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). Pasal 118. . . SK No 104087 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
