PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 11
(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. (3)PKB. . . SK No 104181A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut- turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor. Paragraf 3 BBNKB
