PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 109
(1) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2\ dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga DBH Paragraf 1 Umum
