PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 102
(1) Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam mempertimbangkan paling sedikit: a. kebijakan makroekonomi Daerah; dan b. potensi Pajak dan Retribusi. APBD SK No 104076 A (2) Kebijalan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah. (3) Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN. Bagian Ketujuh Kerahasiaan Data Wajib Pajak
