PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN
Penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada: a. kantor/organisasi internasional; b. kantor perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri; c. kantor kepolisian negara lain di luar negeri; dan d. negara tertentu sesuai misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ASEAN.
