PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini: a. terselenggaranya tertib administrasi dalam penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri; b. terwujudnya kepastian hukum atas status Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri; dan c. terlaksananya tugas Polri secara optimal dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, perwakilan diplomatik/konsuler, atau pemeliharaan perdamaian dunia pada organisasi internasional.
