PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf d, dapat diikuti oleh Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur Polri melalui seleksi masuk pendidikan atas persetujuan pimpinan organisasi pengguna dan Kapolri. (2) Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK); b. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma); c. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen); d. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti); e. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI; dan f. pendidikan pengembangan di luar Polri yang disetarakan.
