Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang akan diemban; dan b. memenuhi persyaratan jabatan, pangkat, dan pendidikan. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain: a. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan Kombes Pol, minimal pangkat AKBP dan pernah/sedang menduduki jabatan eselon III A 1 paling singkat 6 bulan, dan lulus pendidikan Sespimen/sederajat;
b. Anggota Polri yang akan menduduki jabatan Brigjen Pol, minimal pangkat Kombes Pol pernah/sedang menduduki jabatan eselon II B 1 paling singkat 6 bulan, dan lulus pendidikan Sespimti/Lemhanas/ sederajat; dan c. khusus penugasan di luar negeri wajib memiliki kompetensi bahasa Inggris dengan nilai TOEFL paling rendah 400. (3) Khusus penugasan pasukan misi pemeliharaan perdamaian, kompetensi bahasa Inggris ditetapkan dengan Keputusan Kapolri, dengan memperhatikan standar kebutuhan Organisasi Internasional.
