PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah. (2) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. (3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
