PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 36
BAB 4 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROLEGNAS
(1) Dalam hal Anggota, Komisi, dan/atau gabungan komisi mengusulkan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, usulan disampaikan kepada Badan Legislasi disertai dengan alasan mengenai urgensi rancangan UNDANG-UNDANG dan naskah akademik. (2) Badan Legislasi membahas alasan mengenai urgensi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Badan Legislasi menyetujui alasan mengenai adanya urgensi nasional atas rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Legislasi mengundang Menteri untuk membahas bersama usulan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
