Pasal 27
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (2) Penyebarluasan Prolegnas di lingkungan DPR dan/atau masyarakat dilakukan oleh Badan Legislasi. (3) Penyebarluasan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dan/atau masyarakat dilakukan oleh Menteri. (4) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penyusunan Prolegnas hingga penetapan Prolegnas. (5) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
(6) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, atau melalui media massa baik cetak ataupun elektronik.
