Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Dalam Pembahasan Prolegnas Jangka Menengah, Badan Legislasi dan Menteri MENETAPKAN Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun pertama. (2) Prolegnas Prioritas tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil dari daftar Prolegnas Jangka Menengah dengan mempertimbangkan: a. alasan diajukannya rancangan UNDANG-UNDANG yang dimuat dalam keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan b. tersusunnya draft rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau naskah akademik; (3) Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun pertama dibahas dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (4) Dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) ditetapkan juga Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun pertama.
