PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
