PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 93
Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan dan pariwisata.
