PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional; b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis; c. evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pelaporan.
