PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkajian kebutuhan, penyusunan program dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; b. penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur serta evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan urusan tata usaha.
