PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 347
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Pusdiklat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala.
